Postingan

Makalah Fiqh Muamalah: Asuransi dan Arisan

I.              Pendahuluan Fiqh kontemporer merupakan perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Adapun yang melatar belakangi munculnya isu fiqh kontemporer yaitu akibat adanya arus modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat islam. Dengan adanya arus modernisasi tersebut, mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat islam. Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu. Semakin maju suatu negara semakin banyak aktivitas yang mengandung resiko dan kegiatan sosial yang baru, misalnya asuransi dan arisan. Di dalam makalah ini akan dibahas secara singkat mengenai perkembangan fiqh kontemporer tentang asuransi dan arisan. II.           Rumusan Masalah A.     Bagaimana pengertian dan macam asuransi ? B.      Bagaimana dasar hukum fiqh asuransi ? C.      Bagaimana pandangan ulama mengenai asuransi ? D.     Bagaimana pengertian arisan ? E.      Bagaimana dasar hukum

Fiqh Muamalah : kasus sewa lahan dan galian tambang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Kebutuhan manusia selalu bertambah sedangkan alat untuk memenuhi kebutuhan terbatas. Untuh memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja.Sesuai dengan perkembangan zaman, kini bnayak usaha yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan uang sebagai alat pemenuh kebutuhan. Usaha diantaranya adalah dengan menjadi penganjar, pegawai, pengusaha dan lain sebagainya. Di masa sekarang ini banyak muncul suatu usaha baru yang dahulu pada masa Rasulullah belum ada, dan banyak juga muncul hukum-hukum baru salah satunya jasa sewa rahim dan sewa lahan galian tambang. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas seputar masalah berikut : B.      Rumusan Masalah 1.       Apa pengertian sewa rahim? 2.       Bagaimana hukum sewa rahim? 3.       Apa