Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Makalah Fiqh Muamalah: Asuransi dan Arisan

I.              Pendahuluan Fiqh kontemporer merupakan perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Adapun yang melatar belakangi munculnya isu fiqh kontemporer yaitu akibat adanya arus modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat islam. Dengan adanya arus modernisasi tersebut, mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat islam. Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu. Semakin maju suatu negara semakin banyak aktivitas yang mengandung resiko dan kegiatan sosial yang baru, misalnya asuransi dan arisan. Di dalam makalah ini akan dibahas secara singkat mengenai perkembangan fiqh kontemporer tentang asuransi dan arisan. II.           Rumusan Masalah A.     Bagaimana pengertian dan macam asuransi ? B.      Bagaimana dasar hukum fiqh asuransi ? C.      Bagaimana pandangan ulama mengenai asuransi ? D.     Bagaimana pengertian arisan ? E.      Bagaimana dasar hukum