Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Fiqh Muamalah : kasus sewa lahan dan galian tambang

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Kebutuhan manusia selalu bertambah sedangkan alat untuk memenuhi kebutuhan terbatas. Untuh memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja.Sesuai dengan perkembangan zaman, kini bnayak usaha yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan uang sebagai alat pemenuh kebutuhan. Usaha diantaranya adalah dengan menjadi penganjar, pegawai, pengusaha dan lain sebagainya. Di masa sekarang ini banyak muncul suatu usaha baru yang dahulu pada masa Rasulullah belum ada, dan banyak juga muncul hukum-hukum baru salah satunya jasa sewa rahim dan sewa lahan galian tambang. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas seputar masalah berikut : B.      Rumusan Masalah 1.       Apa pengertian sewa rahim? 2.       Bagaimana hukum sewa rahim? 3.       Apa

Makalah Fiqh Mawaris (Kakek dan Saudara)

Gambar
BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Ketakutan dan kehati-hatian   para sahabat dalam memvonis masalah hak waris kakek dan saudara serta masalah-masalah aneh seperti bayi dalam kandungan, khuntsa musykil dan ghair musykil, anak zina dan li’an  karena tidak ada nash Al-Qur’an atau Hadist Nabi yang menjelaskannya. Dengan demikian, menurut mereka masalah ini memerlukan ijtihad. Akan tetapi di sisi lain ijtihad ini sangat mengkhawatirkan mereka, karena jika salah berarti mereka akan merugikan orang yang sebenarnya mempunyai hak untuk menerima warisan dan memberikan hak waris kepada orang yang sebenarnya tidak berhak. Terlebih lagi dalam masalah yang berkenaan dengan materi, atau h u kum tentang hak kepemilikan mereka sangat takut kalau-kalau berlaku zalim dan aniaya. Masalah waris sangatlah berbahaya dan sensitif. Karena itu Allah tidak membiarakan begitu saja h u kum yang berkenaan dengan masalah hak kepemilikan materi ini. Allah menjelaskannya dalam Al- Q ur’an dengan detail