Fiqh Muamalah : kasus sewa lahan dan galian tambang
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Kebutuhan manusia selalu bertambah sedangkan alat untuk memenuhi kebutuhan terbatas. Untuh memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja.Sesuai dengan perkembangan zaman, kini bnayak usaha yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan uang sebagai alat pemenuh kebutuhan. Usaha diantaranya adalah dengan menjadi penganjar, pegawai, pengusaha dan lain sebagainya. Di masa sekarang ini banyak muncul suatu usaha baru yang dahulu pada masa Rasulullah belum ada, dan banyak juga muncul hukum-hukum baru salah satunya jasa sewa rahim dan sewa lahan galian tambang. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas seputar masalah berikut : B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian sewa rahim? 2. Bagaimana hukum sewa rahim? 3. Apa